Revisi KUHAP Patut Pertimbangkan Adversarial System
Revisi RUU Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini sedang dilaksanakan DPR dan pemerintah patut mempertimbangkan perubahan sistem peradilan inkuisitor (inqisitor system) menjadi model adversarial (adversary system). Sistem inkuisitor dinilai berat karena hakim berperan ganda, memeriksa sekaligus memutuskan perkara.
"Peran ganda membuat hakim menjadi subjektif dalam memutuskan perkara, ini bisa terlihat dari banyaknya putusan yang bermasalah ataupun hakim yang bermasalah," kata anggota Komisi III Abu Bakar AlHabsy saat menyampaikan pandangan FPKS dalam rapat kerja pembahasan RUU KUHAP dan RUU KUHP di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/13).
Jika Indonesia beralih ke adversarial system, peranan hakim dibatasi hanya sebagai wasit sehingga tercipta persidangan yang fair. Pihak yang bertugas memutuskan benar-salahnya terdakwa adalah para juri. "Keadilan yang hidup dimasyarakat dalam hal ini diwakili juri, merekalah representasi the living law sesungguhnya," tekannya.
Dalam rapat kerja bersama pemerintah yang diwakili Menkumham disepakati pembahasan RUU KUHAP dan KUHP dilakukan paralel dengan revisi UU Kejaksaan dan UU MA. Langkah ini untuk mewujudkan integrated legal system.
"Kita berharap revisi 4 UU ini selesai sebelum periode jabatan DPR kali ini selesai. Kita langsung bekerja tanggal 18/3 nanti telah diagendakan konsinyering di Wisma DPR, Cikopo," kata Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsudin. (iky) foto:ry/parle